Penjelasan dari Kepala KUA Kecamatan Sumur Bandung Dr. Ahmad Zaki Mubarok, M. Ag., tentang pentingnya pernikahan resmi (yang sah secara agama dan negara) dan tercatat di Kantor Urusan Agama
"DAFTARKAN DAN PASTIKAN PERNIKAHAN ANDA TERCATAT DI KANTOR URUSAN AGAMA"