Proses Nikah



PROSES / ALUR NIKAH





Ke Kantor Desa / Kelurahan
Untuk mendapatkan :
1. Surat keterangan untuk nikah (model N1)
2. Surat keterangan asal-usul (model N2)
3. Surat keterangan orang tua (model N4)
4. Surat keterangan ke Puskesmas untuk imunisasi TT
 
Ke Puskesmas (Khusus Catin Perempuan)
Untuk :
1. Imunisasi TT I bagi calon pengantin wanita
2. Imunisasi TT II dapat dilakukan di mana saja dengan menunjukan kartu/bukti imunisasi TT I

Ke Kantor Urusan Agama (KUA)
Untuk :
1. Memberitahukan kehendak nikah
2. Pemeriksaan nikah
3. Membayar biaya pencatatan nikah
4. Pengumuman kehendak nikah
5. Mengikuti penataran calon pengantin dan penasehatan oleh BP-4 (maks 10 hari sebelum 
    akad nikah)
 6. Pencatatan nikah

Pelaksanaan Akad Nikah
Untuk  :
1. Prosesi Akad nikah dilakukan di Balai Nikah (KUA) Kecamatan
2. Memperoleh Kutipan Akta Nikah (Model NA) / Buku Nikah
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

8 Oktober 2013 pukul 21.43

tolong kirim templet rekom ke kami kua tugu trenggalek . email heriantoje@yahoo.co.id
makasih banyak . atau kirim di forum simkah trenggalek

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. KUA SUMUR BANDUNG - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger