Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 04 Tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Nikah atau Rujuk di Kantor Urusan Agama pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp. 0,- (Nol Rupiah).
b. Nikah di luar Kantor Urusan Agama dan atau di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
c. Bagi warga tidak mampu secara ekonomi dan warga terkena bencana alam dikenakan tarif RP. 0,- (Nol rupiah), dengan melampirkan persyaratan surat keterangan dari lurah / Kepala Desa.
Untuk penjelasan lebih lanjut, bisa menghubungi KUA setempat.
Posting Komentar