Ke RT / RW
Untuk:
Membuat surat pengantar nikah dari RT/RW untuk diberikan ke Desa / Kelurahan.
Ke Kantor Desa / Kelurahan
Untuk mendapatkan :
Surat keterangan untuk nikah (model N1)
Surat keterangan asal-usul (model N2)
Surat keterangan orang tua (model N4)
Surat keterangan ke Puskesmas untuk imunisasi
TT
Ke Puskesmas (Catin Perempuan)
Untuk :
munisasi TT I bagi calon pengantin wanita
Imunisasi TT II dapat dilakukan di mana
saja dengan menunjukan kartu/bukti imunisasi TT I
Ke Kantor Urusan Agama (KUA)
Untuk :
Memberitahukan kehendak nikah
Pemeriksaan nikah
Membayar biaya pencatatan nikah
Pengumuman kehendak nikah
Mengikuti penataran calon pengantin dan
penasehatan oleh BP-4 (maks 10 hari sebelum akad nikah)
Pencatatan nikah
Pelaksanaan Akad Nikah
Untuk :
Prosesi Akad nikah
Memperoleh Kutipan Akta Nikah /
Buku Nikah
Posting Komentar