Prosedur Pembayaran Biaya Nikah
(Akad nikah di luar jam Kerja dan di luar Kantor KUA)
Sesuai
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 32 TH 2014
PERATURAN MENTERI AGAMA NO. 12 TH 2016
1. Meminta No BILLING ke kantor KUA Kec. Sumur Bandung
2. Melakukan Pembayaran sebesar Rp. 600.000 ke BANK yang telah
ditunjuk dengan menyerahkan No BILLING yang telah didapat
dari KUA Sumur Bandung.
3. Bukti penyetoran diserahkan kembali ke KUA Sumur Bandung.
4. Penyetoran dilakukan maksimal 7 hari setelah mendapatkan No BILLING dari
KUA Kec. Sumur Bandung
5. Penyetoran dilakukan maksimal 7 hari sebelum akad nikah
berlangsung
(Akad nikah di luar jam Kerja dan di luar Kantor KUA)
Sesuai
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 32 TH 2014
PERATURAN MENTERI AGAMA NO. 12 TH 2016
1. Meminta No BILLING ke kantor KUA Kec. Sumur Bandung
2. Melakukan Pembayaran sebesar Rp. 600.000 ke BANK yang telah
ditunjuk dengan menyerahkan No BILLING yang telah didapat
dari KUA Sumur Bandung.
3. Bukti penyetoran diserahkan kembali ke KUA Sumur Bandung.
4. Penyetoran dilakukan maksimal 7 hari setelah mendapatkan No BILLING dari
KUA Kec. Sumur Bandung
5. Penyetoran dilakukan maksimal 7 hari sebelum akad nikah
berlangsung
Untuk Lebih Jelasnya, bisa menghubungi KUA terdekat.
Posting Komentar