Ketentuan Administrasi Biaya Nikah

Prosedur Pembayaran Biaya Nikah

(Akad nikah di luar jam Kerja dan di luar Kantor KUA)

Sesuai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 32 TH 2014
PERATURAN MENTERI AGAMA NO. 12 TH 2016


1. Meminta No BILLING ke kantor KUA Kec. Sumur Bandung
2. Melakukan Pembayaran sebesar Rp. 600.000 ke BANK yang telah
    ditunjuk dengan menyerahkan No BILLING yang telah didapat
    dari KUA Sumur Bandung.
3. Bukti penyetoran diserahkan kembali ke KUA Sumur Bandung.
4. Penyetoran dilakukan maksimal 7 hari setelah mendapatkan No BILLING dari
    KUA Kec. Sumur Bandung
5. Penyetoran dilakukan maksimal 7 hari sebelum akad nikah 
    berlangsung 


Untuk Lebih Jelasnya, bisa menghubungi KUA terdekat

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. KUA SUMUR BANDUNG - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger