Featured Post Today
print this page
Latest Post

TUPOKSI KUA KECAMATAN SUMUR BANDUNG



1 komentar

VVlog KUA Sumur Bandung : Tentang Pernikahan

Penjelasan dari Kepala KUA Kecamatan Sumur Bandung Dr. Ahmad Zaki Mubarok, M. Ag., tentang pentingnya pernikahan resmi (yang sah secara agama dan negara) dan tercatat di Kantor Urusan Agama

"DAFTARKAN DAN PASTIKAN PERNIKAHAN ANDA TERCATAT DI KANTOR URUSAN AGAMA"




0 komentar

PP No. 48 Tahun 2014 Tentang Tarif Nikah



  
Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 04 Tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Nikah atau Rujuk di Kantor Urusan Agama pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp. 0,- (Nol Rupiah).
b. Nikah di luar Kantor Urusan Agama dan atau di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
c. Bagi warga tidak mampu secara ekonomi dan warga terkena bencana alam dikenakan tarif RP. 0,- (Nol rupiah),  dengan melampirkan persyaratan surat keterangan dari lurah / Kepala Desa.

Untuk penjelasan lebih lanjut, bisa menghubungi KUA setempat.



0 komentar

Proses Nikah



PROSES / ALUR NIKAH





Ke Kantor Desa / Kelurahan
Untuk mendapatkan :
1. Surat keterangan untuk nikah (model N1)
2. Surat keterangan asal-usul (model N2)
3. Surat keterangan orang tua (model N4)
4. Surat keterangan ke Puskesmas untuk imunisasi TT
 
Ke Puskesmas (Khusus Catin Perempuan)
Untuk :
1. Imunisasi TT I bagi calon pengantin wanita
2. Imunisasi TT II dapat dilakukan di mana saja dengan menunjukan kartu/bukti imunisasi TT I

Ke Kantor Urusan Agama (KUA)
Untuk :
1. Memberitahukan kehendak nikah
2. Pemeriksaan nikah
3. Membayar biaya pencatatan nikah
4. Pengumuman kehendak nikah
5. Mengikuti penataran calon pengantin dan penasehatan oleh BP-4 (maks 10 hari sebelum 
    akad nikah)
 6. Pencatatan nikah

Pelaksanaan Akad Nikah
Untuk  :
1. Prosesi Akad nikah dilakukan di Balai Nikah (KUA) Kecamatan
2. Memperoleh Kutipan Akta Nikah (Model NA) / Buku Nikah
1 komentar

Persyaratan Administrasi Nikah

Syarat - syarat Nikah



 Bagi calon pengantin (catin) laki-laki:

 1. Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa.
  2. Persetujuan kedua calon pegantin (N3).
  3. Akta Cerai Asli bagi yang telah berstatus duda cerai.
  4. Surat Keterangan/Akta Kematian istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi duda karena 

      meninggal dunia.
  5. Pas foto  2 x 3  = 5 lembar dan 4 x 6 = 1 lembar
  6. Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI.
  7. Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami.
  8. Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama bagi catin laki-laki yang belum berusia 19.
  9. Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun.
10. Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran

11. lembar.Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf.



Bagi calon pengantin perempuan :

 
  1. Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa.
  2. Persetujuan kedua calon pegantin (N3).
  3. Surat Rekomendasi/Andon Nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi yang bukan

      penduduk Kuta.
  4. Akta Cerai Asli bagi yang telah berstatus janda cerai.
  5. Surat Keterangan/Akta Kematian suami dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda 

      karena meninggal dunia.
  6.
Pas foto  2 x 3  = 5 lembar dan 4 x 6 = 1 lembar 
  7. Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI.
  8. Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama bagi catin perempuan yang belum 16 tahun.
  9. Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun.

10. Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf.
11. Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar.


Membayar Biaya Nikah Sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
Ketentuan Pembayaran : Ketentuan Biaya Nikah
atau Bisa menghubungi KUA terdekat.
2 komentar
 
Copyright © 2013. KUA SUMUR BANDUNG - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger